NPHD 13 Kabupaten Kota dan Provinsi Akhirnya Disetujui

 

PADANG-Anggaran Pilkada di 13 kabupaten/kota se Sumbar akhirnya disetujui pemerintah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen, mengatakan dari 13 kabupaten kota yang mengikuti Pilkada 2020, dua daerah di antaranya terlambat menyetujui anggaran, yakni Kabupaten Solok dan Solok Selatan.

“ Alhamdulilah semua daerah di Sumbar anggaran Pilkadanya telah disetujui untuk dukungan pembiayaan Pilkada 2020. Untuk Solok dan Solok Selatan sudah bisa melanjutkan tahapan yang sedang berjalan” ujar Amnasmen Kamis (13/11).

Amnasmen juga menambahkan, untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Ad-Hoc lainnya sudah bisa disosialisasikan ke masyarakat awal Desember 2019. Harapannya menghasilkan penyelenggara yang baik, berintegritas dan berkualitas.

Amnasmen juga menambahkan anggaran Pilkada serentak 2020 yang telah ditandatangani berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 13 kabupaten/kota dan satu provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubenur.

Berikut rincian anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota dan provinsi :

1. Anggaran untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur yang diterima KPU Sumbar dan disetujui Pemerintah Daerah yakni sebesar Rp.131.000.000.000 Miliar
2. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp31.594.022.140 Miliar
3. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp25.000.000.000. Miliar
4. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp19.835.661.700 Miliar.
5. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 26.329.537.775 Miliar
6. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 25.000.000.000 Miliar
7. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 25.470.050.000. Miliar
8. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 34.590.000.000 Miliar
9. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 20.518.400.000 Miliar
10. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 18.808.173.500 Miliar.
11. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dhamasraya yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 20.000.000.000. Miliar
12. Anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan yang diterima KPU dan disetujui sebesar Rp 16.000.000.000. Miliar
13. Anggaran untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang diterima KPU sebesar Rp. 9.255.000.000. Miliar
14. Anggaran untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukitinggi yang diterima KPU sebesar Rp. 13.353.125.350 Miliar
(Romelt)