PADANG-Pelaku usaha tambang skala kecil di Sumbar mengeluhkan sulitnya mendapatkan persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara dokumen lainnya di Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Penanaman Modal PTSP dinilai lancar dan professional.
Salah satu pelaku usaha tersebut adalah Masful, yang beralamat di Lapai, Padang. Pihaknya sudah memasukkan berkas permohonan izin lingkungan sejak beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang belum selesai juga.
Tak hanya itu biaya pengurusan juga sangat tinggi. Sebab harus melibatkan konsultan swasta dan perguruan tinggi.
“Mereka rapat berkali-kali, biaya yang ditetapkan disamakan dengan mengurus Amldal untuk usaha skala besar, seperti tambang batu bara atau rumah sakit,” kata Masful dalam keterangan tertulisnya yang diterima Singgalang, Senin (17/7).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada 63 usaha tambang-tambang kecil yang saat ini menumpuk pengurusan persetujuan lingkungan di DLH Sumbar. Akibatnya usaha itu belum bisa diterbitkan UKL/ULPnya. Di samping biaya tinggi, persoalan tersebut terjadi karena konsultan luar dan pihak perguruan tinggi ikut mempersulit proses pengurusan.
“Sebagai pelaku usaha kami berharap ada kebijakan untuk mempercepat proses dengan biaya murah. Sehingga 63 usaha yang mengajukan permohonan dapat terealisasi cepat dan tidak menghambat usaha lemah di daerah ini,” ujar Masful.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Asben Hendri yang disampingi staf Yosmike Yusra dan Teguh yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, prosedur permohonan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita tidak pernah punya niat untuk mempersulit berbagai urusan masyarakat selaku pemohon. Semuanya disesuaikan dengan peraturan dan SOP yang berlaku,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini memang terjadi penumpukkan berkas pengajuan persetujuan izin lingkungan. Hal itu terjadi karena banyaknya berkas yang masuk sedangkan SDM terkait sangat terbatas. Hingga Juli 2023, terdapat 90-an berkas pengajuan persetujuan izinlingkungan. Sedangkan SDM yang ada hanya tiga orang. Satu teknis dan dua non teknis. Harusnya, sebut dia, lebih dari tiga orang.
“Mengurus segala sesuatunya merujuk ke aturan yang ada. Keinginan pemerintah selalu cepat dan memudahkan. Tapi ya sesuai aturan berlaku,” sebut Asben.
Saat mengajukan permohonan persetujuan izin lingkungan, pemohon tidak diwajibkan menggunakan jasa konsultan. Tetapi jika menggunakan jasa konsultan dalam kajian-kajiannya, tentu dibuat kesepakatan dengan konsultan terkait konsekuensi biaya.