PADANG – Tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time dalam waktu dekat.
Ide tersebut dimunculkan setelah pemerintah menyatakan akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Meskipun begitu, Kementerian Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kementerian Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membuatkan aturannya.
Sampai saat ini pihak pemerintah maupun DPR masih belum memberikan bocoran terkait profesi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time ini.
Baca juga: HORE! PNS dan PPPK Naik Gaji Bulan Depan, Menkeu dan Menpan-RB Masih Bahas Nominalnya
Tetapi, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa salah satu profesi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time ini adalah cleaning servis.
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” katanya seperti dilansir dari Bisnis.
Hal tersebut senada dengan Peraturan Kemenkeu No.83/PMK.02.2022 yang menyatakan bahwa ada 3 profesi honorer yang ditanggung negara.
Tiga profesi honorer tersebut adalah Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan yang kemungkinan akan dimasukkan dalam aturan baru yang dibuat pemerintah tersebut. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru dari Topsatu.com serta bagi-bagi DANA Kaget setiap hari di Grup Telegram Ini.