BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar menerima Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (17/7) dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra bersama 23 anggota DPRD, dihadiri Bupati Eka Putra, pejabat Pemkab dan wali nagari.
Menurut Rony, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 3 Juli 2023.
“Rapat ini tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 pada 26 Juni lalu, kemudian pandangan umum fraksi DPRD pada 27 Juni dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 3 Juli 2023 kemarin,” katanya.
Sementara , Banggar DPRD melalui juru bicaranya Saidani mengatakan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, dapat diterima Ranperda menjadi Perda.
“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 4 -13 Juli 2023, dan hari ini disampaikan 8 fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda,” jelasnya.
Diungkapkannya, dalam perumusan yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023 lalu memperoleh hasil realisasi APBD Tanah Datar tahun Anggaran 2022 di sektor pendapatan sebesar Rp1,17 triliun lebih, belanja Rp1,18 triliun. Terjadi surplus/defisit Rp13 miliar lebih.
Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp111 miliar lebih, pengeluaran Rp10 miliar lebih, total pembiayaan netto Rp101 miliar lebih, sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp 87 miliar lebih.
Atas disahkan Perda ini, Bupati Eka Putra menyampaikan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.
Bupati menyebutkan, Ranperda yang telah disetujui bersama hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).
Di kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda 2023, yaitu sebanyak 10 judul Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan dua judul Ranperda berasal dari DPRD.
Selanjutnya, untuk surat permohonan Bupati Tanah Datar Nomor 030/490/BPKD-2023 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Persetujuan Hibah, juga disetujui DPRD Tanah Datar untuk Hibah kepada Nagari Bungo Tanjung dengan nilai perolehan tanah sebesar Rp.4 juta dan untuk nilai perolehan bangunan tercatat Rp. 21 juta. (ydi)