PADANG – Hingga akhir pertengahan Juli 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani sebanyak 844 kasus perkara perceraian.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang Nursal, S. Ag, M. Sy, saat diwawancara seusai kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kamis (20/07/2023)
Nursal menjelaskan, dari 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 kasus sudah diputus, sementara sisanya sedang proses mediasi
“Perselisihan/ pertengkaran dan faktor ekonomi menjadi faktor yang menyumbang angka tertinggi terjadinya kasus perceraian,” kata Nursal.
Yang menjadi perhatian adalah, dari data 630 kasus tersebut, kata Nursal, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.
“Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri),” tambah Nursal.
“Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu,” imbuhnya.
Selain itu pihak Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan Musala.
“Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya mengakhiri wawancara. (MC)