SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan tiga pelaku, Sabtu (22/07/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 19 Lembah Melintang yang berada di Jorong Batang Gunung, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupeten Pasaman Barat.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dalam perkara yang berbeda.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya RH (35) dan SH (26) merupakan residivis, dan satu pelaku AS (26) baru pertama melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki.
Agung Basuki menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan sekolah kepada Polsek Lembah Melintang pada 07 Juni 2023 bahwa laptop dan barang-barang lainnya telah hilang yang disimpan dalam lemari.
Dari aksi pencurian tersebut, SDN 19 Lembah Melintang kehilangan berupa satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk AXIOO serta tiga unit projector infokus merk Epson dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat ada salah seorang pemuda yang ingin menggadaikan laptop tersebut.
Berawal dari informasi tersebut, Ws Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Pada 15 Juli 2023, pelaku yang berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang adalah RH (35).
Dari tangan pelaku ini, aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa tujuh unit chromebook dan tiga unit projector infokus.
Kemudian 17 Juli 2023 petugas kembali mengamankan AS di Kampung Joring, Nagari Ujung Gading serta mengamankan barang bukti berupa dua unit chromebook yang berada di rumah mertua pelaku di Hutaraja Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Esoknya , petugas kembali mengamankan SH di Jorong Tampus Ujung Gading. Namun pada saat diamankan, pelaku SH berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku.