PASBAR – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali tetapkan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial ALJ (42) atas dugaan Korupsi pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020, Multi years.
Pantaua Singgalang, Senin (24/7) Sekira Pukul 16.00 WIB, tersangka ALJ di giring pihak Kejaksaan ke atas mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk di bawa dan titipkan sementara di Rutan Mapolres Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, didamping Kasi Intel, Heri Setiawan dan Kasi Pidana Khusus, Adi Suryadi pada Singgalang, menyampaikan, Penetapan tersangka ALJ setelah di lakukan pemeriksaan dan sudah sesuai prosedur.
Dikatakan, Jabatan tersangka adalah sebagai Kepala Seksi (Kasi) di RSUD Pasaman Barat, dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, ALJ berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kita menetapkan tersangka sudah mempunyai dasar minimal dua alat bukti yang cukup, seperti hari ini rekan-rekan penyidik sudah memperoleh alat bukti digelar dan prosedurnya sudah kita tempuh maka kita tetapkan dan lakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat 1, Junto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1.
Ia juga menyampaikan, Korupsi RSUD Pasaman Barat mencapai Rp 16 Miliar, sementara pengembaliannya baru sekitar 5,6 Miliar, yang kita tanyakan kemana yang 10,4 Miliar lagi, kita akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin agar kerugian 10,4 Miliar lagi dapat di kembalikan.
“Kita berharap rekan-rekan Pers dan masyarakat Pasbar dapat saling membantu memudahkan pihak kita dalam melakukan penyidikan kemana aliran dana itu perginya, kita akan tuntas kan sampai ke akar-akarnya,” katanya. (fat)