PADANG – Anggota Satpol PP wanita berinisial RPY diberhentikan secara tidak terhormat. RYP yang merupakan praja di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) diduga terlibat cinta sesama jenis dengan perempuan atau lesbian.
“Ya betul kita telah memberhentikan anggota kita berinisial RPY, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak kemarin Rabu (26/7/2023),” ucap Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Safrudin, Kamis (27/7/2023).
Syafrudin menambahkan, pemberhentian tersebut buntut beredarnya video di media sosial terdapat satu anggota Satpol PP yang memakai seragam bermesraan dengan teman perempuannya. Bahkan dalam video itu ada adegan menyentuh alat vital. “Dalam video tersebut hanya satu orang anggota Sat Pol PP maka itu yang diberhentikan,” ucapnya.
Namun Syafrudin, tidak menjelaskan apakah ini dilanjutkan ke pihak kepolisian atau tidak. “Kalau hal soal polisi ini belum kami bahas, kami fokus masalah etik dulu, ” tutupnya. (inews)