Mau Daftar CPNS 2023? Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Masuk!

Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK

PADANG – Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 ini harus mempertimbangkan kembali untuk memilih jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena, hak dan kewajiban dari dua pegawai negara ini sangat berbeda dan kamu yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 nantinya harus mengetahui perbedaan ini.

Hal pertama yang berbeda dari PNS dan PPPK ini adalah gaji yang diberikan oleh negara kepada masing-masing abdi negara ini.

Berikut perbedaan gaji antara PNS dan PPPK yang bisa kamu ketahui sebelum mendaftar sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Aturan Baru! Kenaikan Pangkat PNS Diubah Menjadi 6 Kali dalam Setahun

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Gaji yang diberikan untuk PPPK ini ditentukan dari lamanya mereka bekerja dengan pemerintah. Berikut rinciannya.

– Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

– Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

– Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

– Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

– Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.