PULAU PUNJUNG – Selama Agustus 2023 ini warga Dharmasraya patut berbangga hati serta berucap syukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada pemerintah setempat. Dimana Pemkab Dharmasraya menghapuskan
Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Terhitung tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023. Ini Sesuai Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 188.45/204/KPTS-BUP/2023 Tanggal 14 Juli 2023.
” Momen Agustus Dalam Rangka HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan Kelonggaran kepada wajib PBB,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya, Asril, Rabu (2/8/2023)
Selain penghapusan sanksi PBB tambah Asrip, Pemkab Dharmasraya juga memperpanjang tanggal jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023. Sebelumnya pelunasan PBB tanggal 30 Agustus 2023, dan sekarang diperpanjang sampai 31 Desember 2023.
” Ini pun sesuai dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 188.45/206/KPTS-BUP/ 2023,” terangnya.
Ia berharap, dengan kebijakan tersebut masyarakat yang belum melunasi dan atau menunggak PBB segera membayar PBB kepada pihak nagari. Bisa juga melalui Bank Nagari.
“Pajak yang kita bayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah. Dengan membayar pajak tepat waktu, secara tidak langsung kita ikut memajukan daerah,” katanya.
Lanjut Asril, dengan membayar PBB tepat waktu masyatakat berkontribusi telah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup di daerah dan membantu pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
“Untuk itu sekali lagi kami memghibau kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan PBB tahun berjalan atau tahun- tahun sebelumnya,” pungkasnya. ( roni )