PADANG – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Padang, Hanky Mustav Sabarta meminta pihak Polda Sumbar membebaskan para advokat yang ditahan buntut dari pemulangan paksa masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, Sabtu (6/8), usai enam hari berunjuk rasa di Pemprov Sumbar.
“Advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa diproses seperti itu. Untuk itu kami minta Polda membebaskan rekan-rekat advokat yang ditahan, termasuk tiga dari anggota Peradi SAI,” ujarnya didampingi Sekretaris DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi dan Bendahara Henny Fitria,
Minggu (6/8).
Menurutnya, dalam menjalan tugas profesi, advokat dilindungi undang-undang, sehingga aparat kepolisian tidak bisa main tangkap dan tahan begitu saja. Bahkan harusnya dilindungi. Pihaknya pun bersama PBH Peradi SAI Padang sudah mendampingi tiga advokat tersebut di Mapolda Sumbar, Sabtu (5/8) malam. “Kami tengah diskusikan langkah-langkah yang akan diambil bila penahanan terhadap rekan-rekan advokat itu masih berlanjut,” tutur Hanky.
Sebelumnya, pemulangan paksa dilakukan pihak kepolisian, namun masyarakat tetap tidak mau pulang dengan alasan tuntutan yang mereka sampaikan belum ada kejelasan hitam di atas putih.
Terlihat di halaman Masjid Raya Sumbar, polisi siaga sejak pagi hingga sore dengan fasilitas lengkap. Kericuhan bermula ketika masyarakat dipaksa keluar dari dalam Masjid Raya.
Sebelum terjadi kericuhan, petugas kepolisian baik yang berpakaian dinas maupun sipil meminta para demonstran untuk naik ke bus yang telah disediakan. (mat)