Pariaman— Dalam sepekan, sembilan orang ditangkap lantaran terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan sembilan tersangka itu ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Mereka ditangkap di Aur Malintang, Koto Marapak, Marungi dan Alai Galombang.
“Tersangka yang ditangkap ini terdiri dari tujuh pengedar dan dua pemakai,” ungkap AKBP Abdul Aziz, Rabu (9/8/2023).
AKBP Abdul Aziz menjelaskan, tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari residivis dan ada juga masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sembilan paket sedang sabu, uang hasil transaksi dan lainnya.
Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman puluhan tahun.
“Ancaman penjara bagi sembilan tersangka ini beragam sesuai status mereka dalam penyidikan. Kalau pengedar bisa diancam 20 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres mengakui peredaran sabu di Pariaman dan Padang Pariaman cukup masif. Untuk itu, ia mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu untuk memberantas narkoba. (rl)