SIMPANG EMPAT – Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan delapan pemandu karaoke di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Minggu (13/8).
“Mereka berinisial NA, WS, FR, DE, E, R dan S, lalu kita amankan Minggu pukul 12.00 WIB,” kata Kasatpol PP melalui sekretarisinya, Handoko.
Dikatakan, razia yang dilakukan merupakan laporan masyarakat.
Delapan pemandu karoke telah diamankan dan akan dimintai keterangan, selanjutnya akan dilakukan pembinaan di daerah Solok dan dua diantaranya membuat surat perjanjian dengan menghadirkan suami atau pihak keluarga.
Ia menegaskan sesuai visi misi bupati dan wakil bupati razia penyakit masyarakat terus akan digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau ruangan yang tidak sesuai aturan, akan terus ditertibkan.
“Razia yang dilakukan merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Pasaman Barat. Sehingga harapan Pemerintah Daerah dalam meberikan yang terbaik untuk Kabupaten Pasaman Barat dapat tercapai,” katanya. (Arafat)