PADANG – Diduga melanggar Perda Trantibum, Satpol PP Kota Padang panggil pemilik usaha yang mengunakan live musik di Kota Padang, Minggu (13/8/2023).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan rutin ke cafe karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui 112.
“Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum,” Ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit spiker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut.
“Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,”Jelas Rio.
Diterangkannya, dua unit spiker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, Satu unit spiker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
“Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya ganguan trantibum yang di laporkan ke Padang Commad Center 112,” Ujar Rio.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live music di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apa lagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar, mari bersama-sama kita menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Rio Ebu. (MC)