DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 40 perkara yang ditangani selama 2018 hingga 2019. Pemusnahan barang haram tersebut di halaman kajari setempat, Kamis (21/11).
Kajari Dharmasraya, M. Hari Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan Harahap, menyebut narkoba jenis sabu yang dimusnakan 732 gram, ganja 87,7 gram dan ekstasi sebanyak 494 butir sebagai barang bukti hasil kejahatan dari 40 perkara.
“Eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan tugas akhir dari kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M.Harry Wahyudi kepada insan pers di sela – sela kegiatan tersebut.
Selain barang bukti berupa narkotika, juga ada barang bukti berupa telepon seluler, alat hisap, bong, dompet, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening hingga rokok.
“Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, secara bersama-sama,” jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya, dan telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Muaro Sijunjung.
Pada saat ini, pihak Kejari Dharmasraya masih memproses kasus narkotika lainnya, kemudian pihaknya akan memusnahkan barang bukti setelah ada keputusan inkrah.
“Untuk yang masih proses perkara, belum dimusnahkan. Nanti setelah inkrah, termasuk narkotika jenis sabu seberat 1 satu kilogram yang berhasil diungkap pihak kepolisian baru- baru,” ucapnya.
Kajari menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan. Agar barang bukti tersebut sesuai dengan laporan yang ada, seluruhnya dibawa ke labor terlebih dahulu.
“Setelah pihak labor memastikan barang itu benar narkotika. Maka dilakukan penyegelan langsung oleh pihak labor,” jelasnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kasi Intel Ridwan Jhoni, SH.MH, Kasi Pidsus dan seluruh pegawai Kejaksaan serta Rahmadona Fitri, jabatan Kabid Yansdka, dari dinas kesehatan Dharmasraya. ( 527/526)