PADANG – Takut pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditolak? Mari ketahui caranya agar lolos sehingga bank mau mencairkan dana pinjaman untuk usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu faktor yang membuat pengajuan KUR diterima atau ditolak adalah riwayat kredit yang bagus di Slik OJK atau BI Checking.
Jika memiliki riwayat yang buruk pada pinjaman sebelumnya, kemungkinan pihak bank bisa ragu dan bahkan bisa menolak pengajuan pinjaman KUR.
Karena itu, perlu memperhatikan saat ingin mengajukan pinjaman KUR supaya disetujui oleh bank dengan memperhatikan BI Checking.
Tak hanya untuk KUR, hal ini juga berlaku untuk kredit lainnya seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Agar pinjaman dana KUR bisa cair, calon debitur dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Pengajuan KUR
Secara umum, syarat untuk mengajukan KUR adalah Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e-KTP & KK, Pas foto 4×6, surat nikah (bagi yang sudah menikah) atau surat cerai.
Selain itu, calon debitur harus memiliki Surat keterangan usaha (dari kelurahan/kecamatan) dan usaha minimal sudah berjalan 6 bulan.
Untuk pinjaman lebih Rp20 juta syarat fotokopi dokumen jaminan untuk kredit dan untuk untuk ritel harus memiliki NPWP.
Selanjutnya, calon debitur saat ini tidak sedang menjalani kredit produktif dari perbankan.
Lalu, calon debitur harus memiliki riwayat kredit yang bagus di SLIK OJK atau BI Checking.