PADANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat sidang Paripurna, Rabu 16 Agustus 2023.
Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengumumkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan digunakan selama setahun kedepan.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, Presiden menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji untuk PNS ini diberikan sebanyak 8 persen dari jumlah gaji pokok PNS selama ini dan akan mulai disalurkan pada September 2023 mendatang.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka revormasi birokrasi harus terus diperkuat. Pelaksanaan revormasi birokrasi harus terus diperkuat,” kata Presiden.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktifitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen,” lanjutnya.
Tidak hanya untuk ASN yang sedang aktif bekerja, dalam RAPBN 2024 juga mengusulkan agar adanya kenaikan uang pensiunan bagi ASN, TNI dan Polri yang sudah purna bakti.
“Kenaikan uang pensiun untuk para pensiunan sebesar 12 persen,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan gaji tersebut bisa meningkatkan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (RC2)