LUBUK BASUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Agam sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD TA 2024 yang dilakukan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM dan Ketua DPRD Agam Novi Irwan dalam rapat paripurna, Rabu (6/8).
Dr Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2024 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan KUA-PPAS tahun 2024 yang disepakati, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.
KUA-PPAS tahun 2024 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis di tahun 2024.
“Saya berharap KUA-PPAS 2024 ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bupati, penyusunan KUA- PPAS tahun 2024 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, semua penerimaan DAU setelah dialokasikan untuk belanja wajib mengikat bisa dialokasikan untuk program dan kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
“Dengan keluarnya PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022, ditetapkan adanya alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya,” kata bupati.
Bupati menyebut, KUA-PPAS 2024 yang disusun telah mengakomodir dana untuk pelaksanaan Pilkada, baik itu dari KPU, Bawaslu, Kodim, Polres Agam dan Polres Bukittinggi.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, pemerintah akan melakukan penilaian kinerja keuangan daerah.
Antara lain yang dinilai lanjut bupati, adalah kesesuaian antara RPJMD dan RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD. Artinya, dituntut konsistensi program dan kegiatan sejak dari RPJMD sampai APBD.
“Pemerintah akan melakukan peningkatan kinerja daerah, mulai dari yang terbaik sampai yang terburuk dalam IPKD. Tentu hal ini menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBD 2024 nantinya,” ujarnya. (MC)