PADANG – DPRD Sumbar menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa tentang perlindungan konsumen. Dengan adanya ranperda ini, diharapkan masyarakat Sumbar bisa terlindungi dari produk-produk yang merugikan.
Wakil Ketua Komisi II, Sitti Izzati Azis, Rabu (2/5/2018) mengatakan, kemajuan teknologi sangat memudahkan banyak industri untuk menghasilkan produk apapun. Sayangnya kemajuan teknologi itu tak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, purnajual, keterbukaan informasi produk. Alhasil banyak masyarakat dirugikan.
Saat ini, kata dia, banyak kasus yang terjadi salah satunya, tak ada kejelasan standarisasi kualitas barang. Ada pula barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya. Selain itu, ada produk makanan yang tidak jelas statusnya halal atau haram. Banyak pula barang ilegal yang tak jelas siapa produsennya.
“Kondisi seperti ini sangat merugikan masyarakat. Demi melindungi masyarakat dari kerugian inilah, DPRD menyusun ranperda tentang perlindungan konsumen,” ujar Sitti saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar tentang ranperda perlindungan konsumen, di Gedung DPRD Sumbar.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada UU itu telah ada landasan hukum yang jelas dalam tata cara untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang merugikan.
Untuk itulah demi mengoptimalkan perlindungan konsumen bagi masyarakat inilah, DPRD menilai perlu ada perda khusus yang diberlakukan di Sumatera Barat. (titi)