PADANG-Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 21, diselenggarakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang pada hari Senin 21 Agustus 2023 di mushalla sekolah di Banda Gadang Koto Tangah berjalan sukses.
PGtS ke 21 yang dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah Afrizal, S.Ag itu diikuti oleh 150 orang siswa/siswi. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Afrizal menyampaikan terima kasih kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang telah memilih MAN 3 Padang sebagai sekolah penyelenggaraan PGtS. Kepada para siswa peserta PGtS, Kepsek Afrizal berpesan agar mengikuti acara acara serius dan fokus.
“Insyaallah kegiatan PGtS ini akan bermanfaat bagi kalian sebagai siswa yang memiliki masa depan yang jauh di depan. Pencerahan hukum yang akan diberikan oleh pengurus Peradi insyaallah berguna sebagai bekal di kemudian hari”, kata Kepsek Afrizal.
Yang bertindak sebagai narasumber pada PGtS seri ke 21 adalah ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, PhD.
Dalam paparannya, Miko Kamal menekankan pentingnya siswa memiliki rasa empati kepada manusia dan lingkungan. Menurut Miko, punya empati atau tidaknya seseorang tergambar dalam kehidupan sehari-hari.
“Orang yang punya rasa empati yang tinggi pasti tidak mau melanggar hukum yang berlaku. Misalnya, dalam berlalu lintas di jalan raya. Pengendara kendaraan yang punya rasa empati tinggi, pasti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross. Atau, pengendara motor yang berempati tinggi pasti tidak akan menggunakan trotoar sebagai jalan bagi motornya. Juga, orang yang berempati tinggi pasti tidak akan membuang sampah pada tempatnya karena banyak mudarat dari membuang sampah sembarangan”, kata Miko.
Di sela-sela paparannya, Miko juga membuat simulasi terkait saling ingat mengingatkan dalam kebaikan. Miko memanggil ke depan anak yang pernah membuang sampah tidak pada tempatnya. Anak tersebut kemudian dinasehati oleh anak lainnya (temannya) bahwa perbuatannya itu salah dan memperingatkan agar tidak mengulangi lagi. Nasehat itu kemudian diterima dengan baik oleh anak yang pernah membuang sampah sembarangan tersebut tanpa marah karena dinasehati.
Seperti biasanya, selain soal hukum lalu lintas dan hukum kebersihan, Miko Kamal juga menyampaikan materi terkait hukum tawuran, hukum ITE dan hukum perlindungan anak.
PGtS seri ke 21 ini juga dihadiri oleh penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH dan advokat Yudhi, SH dan beberapa advokat lainnya.
Di akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan. Peserta sangat antusias. Empat orang anak maju ke depan mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada advokat yang menelantarkan kliennya.
Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa advokat yang diduga melakukan kesalahan akan diadili oleh dewan kehormatan, dan hukuman yang paling berat yang dapat dijatuhkan kepada advokat yang terbukti melakukan kesalahan adalah pemberhentian sebagi advokat atau pencabutan kartu advokat. rel