PEKANBARU – Sebanyak 31 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural alias ilegal gagal berangkat ke Malaysia.
Pasalnya, para calon PMI itu diamankan tim gabungan saat berada di sebuah camp di Pinggir Pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis.
“Tim gabungan yaitu F1QR Lanal Dumai dan Satgas OpsIntelmar Koarmada I mengamankan para imigran pada Sabtu 19 Agustus 2023,” kata Kolonel Laut (P) Kariady dalam keterangan tertulisnya Senin (21/8) malam.
Dalam penyelidikan, tim melaksanakan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan Bakau hingga ke bibir pantai Sepahat.
“Pada Rabu, tim gabungan menemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul dan sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat,” jelasnya.
“Calon PMI itu terdiri dari 15 pria, 15 wanita dan 1 anak kecil. Selain itu diamankan juga 30 unit handphone, 26 kartu identitas WNI, 16 Paspor serta tas barang bawaan,” jelasnya.
Lebihlanjut, Kolonel Laut (P) Kariady menjelaskan para calon PMI ilegal disuga melanggar pasal UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Selanjutnya calon PMI dan barang bukti diserahkan ke BP3MI Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(mat)