BATUSANGKAR – Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar menangkap satu laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan sabu di daerah Padang Ganting.
Penangkapan ini tidak lepas dari atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dalam menekan Penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Terduga pelaku berinisial AIP (32) pekerjaan Wiraswasta, berhasil diamankan pada Selasa (22/8)di rumah yang di kontraknya di Kecamatan Padang Ganting.
Petugas menyita 18 paket sabu sebagai barang bukti. Enam paket diantaranya paket sedang, dan 12 lainnya paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital.
Dikutip dari situs resmi Polri, kepada petugas pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.
Selanjutnya AIP dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (108)