Polres Pessel Amankan Pikup Muatan 2,4 Ton Solar

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAINAN – Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu Pick Up L300 membawa solar sebanyak 80 galon diperkirakan 2.4 ton diduga melanggar tindak pidana minyak dan gas bumi.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin Ipda Andrio Saputra dan personel mengamankan mobil Jumat 25 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Kampung Koto Pandan Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa solar dengan menggunakan Pick Up .

Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipidter dibawah pimpinan Ipda Andrio Saputra yang sedang melakukan patroli arah selatan Pessel menyusuri jalan raya Padang – Bengkulu akhirnya menemukan mobil tersebut.

Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sopir MAP (35)waera Pasar Surantih dan kernetnya K (33) warga Rawang Gunung Malelo.

Selanjutnya setelah menanyakan dokumen dalam hal membawa BBM tersebut, keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya. Hingga keduanya dan mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.

Kasat mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Pessel.

Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya. , dengan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi Warna Hitam Nomor Polisi BG 3029 DW beserta STNK dan Kunci Kontak.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya,” tegas Kasat Reskrim. (rl)