Hukum  

Main Joker, Delapan Pemuda Diciduk Polisi

LUBUK SIKAPING – Sedang asyik main judi joker, delapan pemuda diciduk tim Satreskrim Polres Pasaman. Penangkapan terhadap delapan tersangka kasus judi ini dilakukan tim dalam Operasi Pekat Singgalang 2019.

“Di hari ke-4, Jumat (22/11) kami mengamankan delapan tersangka kasus judi di Jorong I Languang Nagari Languang Kecamatan Rao Utara. Mereka kami amankan saat asik main kartu,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Sabtu (23/11).

Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi menambahkan, delapan tersangka ini diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.

“Delapan tersangka ini yaitu, MR (33), AW (23), PD (39), MR (39), SY (29), Al (31), TR (26) dan RH (35). Semuanya merupakan warga Nagari Languang. Mereka main judi di warung milik M. Arifin,” kata AKP Lazuardi.

Dari tangan para pelaku, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari beberapa set kartu song hingga sejumlah uang dalam bentuk pecahan Rp2.000 hingga Rp50 ribu.

Diakui AKP Lazuardi, selama operasi berlangsung hingga beberapa hari ke depan, tidak tertutup kemungkinan, bakal banyak tersangka-tersangka lainnya yang diamankan. Apakat itu kasus judi, tindak pidana umum atau penyakit masyarakat lainnya.

“Kami juga meminta masyarakat aktif melaporkan dimana lokasi-lokasi penyakit masyarakat dilakukan. Supaya dapat pula kami tindak dan terciptanya keamanan dan ketertiban bermasyarakat,” tukas AKP Lazuardi. (yolan)