AGAM – Tim Opsnal Sar Res Narkoba Polres Agam meringkus pelaku penyalahgunaan sabu, NA alias Nanda (28), Senin (28/8).
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Alexy Aubeydillah memimpin lansung penangkapan itu di Bendungan Kularian Jorong Tanjuang Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tangjung Raya Kabupaten Agam.
Kapolres melalui Alexy Aubeydillah mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga tersangka ada memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi TKP dan menemukan diduga tersangka, masih di atas sepeda motor .
Karena mengetahui kedatangan petugas, tersangka membuang 1 paket sabu yang sebelumnya diselipkan di sandal jepit sebelah kanan.
Setelah membuang sabu tersebut, Nanda berusaha melarikan diri dengan sepeda motor dan terjadi kejar – kejaran di jalan.
Untungnya kondisi jalanan berbatu, sehingga dia tidak leluasa mengendarai sepeda motor dan akhirnya ditangakap.
“Setelah ditangkap, dia masih tetap berkilah dan melakukan pembelaan. Namun setelah ditemukan barang bukti yang dibuang, akhirnya dia tak bisa berkelit,” ungkap Aleyxi.
Hasil introgasi, tersangka mengatakan sabu tersebut berasal dari temannya yang bernama Kuri. Temannya itu melarikan diri.
Tersangka mendapatkan sabu dengan cara barter pakan ikan sebanyak 30 kilogram. “Jadi 30 kilogram pakan ikan dihargai dengan satu paket sabu,” ungkap Aleyxi. (rl)