PADANG – Gubernur Mahyeldi meneruskan surat usulan pemberhentian tiga pasang kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.
Tiga pasang kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2023 yaitu kepala daerah Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang.
“Gubernur sifatnya meneruskan surat usulan dari DPRD masing-masing daerah bersangkutan kepada Kementrian Dalam Negeri,”kata Kepala Biro Pemerintahan da Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (29/8).
Disebutkannya, pasangan Kepala Daerah Kota Sawahlunto periode 2018-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 17 September 2023.
Sementara masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Doni menyebut pengusulan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian Wali kota dan/atau Wakil Wali kota karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ke depan, hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada ditetapkan, jabatan wali kota/wakil wali kota itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) wali kota.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, nantinya Pemprov Sumbar bakal mengusulkan penjabat kepala daerah (PJ). Untuk PJ Padang Panjang dan Pariaman sedang digodok nama-namanya. (ys)