Riau  

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Kuansing, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2020 mulai menemukan titik terang.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memeriksa, menetapkan dan langsung menahan 3 orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M serta IC selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8).

“Hari ini, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial YZ, M dan IC,” katanya.

Usai memeriksa saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya, penyidik berkesimpulan meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

“Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Bambang, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan.

Untuk tersangka YZ dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.

Sementara IC berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, karena telah ditahan dalam perkara lain.

“Kebijakan penahanan itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Bambang.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing.