PEKANBARU – Seorang oknum petugas keamanan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Limapuluh.
Pasalnya, pria 28 tahun itu dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berusia 24 tahun.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo kepada awak media, Kamis (31/8).
“Sudah tersangka, inisial AA warga Jalan Sungai Duku Ujung, Kelurahan Tanjung Rhu,” katanya.
Kompol Bagus menerangkan, korban membuat laporan pada 22 Agustus 2023. Laporan itu tercatat pada LP/B/139/VIII/2023/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Lokasi kejadian di Pos Kosong di Jalan Sungai Kampar pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 Wib,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menjelaskan AA ditangkap Selasa 29 Agustus 2023 saat sedang bekerja.
“Saat ini pelaku ditahan Polsek Limapuluh dan akan dijerat menggunakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Lebihlanjut, Iptu Leo menjelaskan bahwa dalam laporan polisi korban mengaku ia dan pelaku tidak saling kenal.
“Pelaku awalnya memawarkan korban untuk diantar pulang. Dalam perjalanan pulang korban dibawa ke pos kosong dan dipaksa masuk hingga akhirnya korban melarikan diri dan dibantu warga,” jelasnya.(*)