Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sumbar Sebut Sudah Tetapkan Empat Perda, Dua Lagi Masih Proses Pembahasan

PADANG – Dalam fungsi pembentukan Perda, DPRD Provinsi Sumbar sudah membahas enam perda. Empat diantaranya sudah ditetapkan, dan dua lagi masih dalam proses pembahasan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna dalam agenda penyampaian laporan kinerja DPRD Sumbar pada masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Senin (28/8) di gedung dewan.

Supardi memaparkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas enam ranperda. Dari enam ranperda yang dibahas tersebut, empat sudah dapat di tetapkan dan dua masih dalam proses pembahasan.

Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024.

“Kedua agenda tersebut dapat ditetapkan sesuai dengan batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Supardi menambahkan, capaian target kinerja Propempeda Tahun 2023 masih rendah. Dari 13 ranperda yang direncanakan, baru sebanyak empat ranperda yang di bahas dan ditetapkan.

“Oleh sebab itu, pada semester kedua tahun 2023 ini, kita perlu memberikan perhatian untuk menuntaskan semua target kinerja Propemperda Tahun 2023 tersebut,” tegas Supardi. (W)