PADANG – Pemerintah selalu memberika uang gratis untuk masyarakat Indonesia setiap 2 bulan sampai 3 bulan sekali melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.
Uang gratis tersebut diberikan dengan nominal mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu untuk setiap kali pencairan yang dilakukan.
Uang gratis yang diberikan oleh pemerintah tersebut adalah program kesejahteraan sosial yang dijalankan sejak beberapa tahun belakangan.
Program kesejahteraan sosial tersebut saat ini sudah dibagi menjadi beberapa kategori seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya.
Tentunya, untuk bisa mendapatkan uang gratis dari pemerintah tersebut harus terdaftar dulu sebagai penerima agar bisa diberikan langsung melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) oleh Bank BRI, Mandiri, BNI maupun BSI.
Baca juga: Cuan Rp50 Ribu Sehari, Cuma Main Game Doang, Aplikasi Penghasil Uang Terbaru September 2023
Setiap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima sudah dapat dipastikan akan memperoleh pencairan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.
Untuk PKH, biasanya pencairannya tergantung golongan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk BPNT, biasanya masyarakat akan mendapatkan uang gratis sebanyak Rp200 ribu setiap bulannya.
Untuk bisa terdaftar dalam DTKS, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan HP Android dan jaringan internet.
Sebelum kamu mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima.
Berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menerima uang gratis resmi dari pemerintah yang diberikan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.