PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan perubahan kebijakan umum anggaran, plafon penggunaan anggaran sementara (KUA PPAS) Tahun 2023. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna, Selasa (12/9) di gedung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perubahan KUA PPAS tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2023.
Irsyad menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan perubahan KUA PPAS, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran (banggar) bersama TAPD.
“Dari pembahasan tersebut terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi catatan pemerintah daerah,” ujar Irsyad.
Pertama, perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat. Tetapi Tingkat pengangguran dan tingkat Kemiskinan juga meningkat.
“Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumbar belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.
Kedua, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari target pertumbuhan ekonomi RPJMD Tahun 2026 sebesar 4.84 persen. Sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 persen hingga 5.2 persen.
Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 sebesar 5.77 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 persen. Demikian juga dengan target tingkat pengangguran terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 sebesar 5.94 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 persen. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.
“Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari kepala daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” papar Irsyad.
Ketiga, rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah derah kepada DPRD, terdapat devisit murni sebesar Rp638 miliar. Ini disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
“Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah ini dapat diseimbangkan kembali. Sehingga tidak ada lagi defisit pada perubahan KUA PPAS Tahun 2023,” katanya.
Keempat, terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar serta BPS. Perbedaan ini cukup besar yang mencapai lebih kurang 1,1 juta unit kendaraan. Hal ini disebabkan tidak dilakukannya pembaruan data secara berkala oleh OPD terkait.