PADANG-Sebanyak 24 ribu warga di Sumbar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan sebagai kepesertaan JKN KIS. Mereka adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah melalui APBN.
Penonaktifan puluhan ribu peserta JKN KIS PBI itu dilakukan pemerintah pusat terhitung September 2023.
“Banyaknya peserta JKN KIS PBI ini yang dinonaktifkan karena banyak faktor. Contohnya, warga yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial, datanya tidak valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, atau data kependudukannya berubah seperti pekerjaan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) tidak masuk dalam kategori PBI atau termasuk kategori warga mampu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi, dalam media gathering yang berlangsung di salah satu kafe di Padang, Kamis (14/9).
Untuk itu, pihaknya meminta warga pemegang JKN KIS, terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN ini hendaknya rajin mengecek Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mereka miliki, sehingga dapat segera diketahui jika kartunya tiba-tiba saja tidak aktif.
“Untuk mengeceknya, bisa melalui layanan onlaaine menggunakan Whatsapp di smartphone dengan nomor 08118750400, namanya Chat Assistant JKN (CHIKA),” terang Yessy yang didampingi Kepala SDM, Umum dan Komunikasi, Anton, tim Bagian Komunikasi Reza dan Havis dan lainnya.
Jika ingin kartu KIS itu diaktifkan kembali dan masa tidak aktif kepesertaannya belum sampai 6 bulan, maka peserta tersebut harus segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan mengajukan perbaikan data kependudukannya.
Pada bagian lain, Yessy menjelaskan tentang cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Sumbar yang sudah mencapai 91 persen. Namun angka ini masih berada di bawah nasional yang sudah mencakup 94,64 pesen. Sedangkan untuk Kota Padang, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98,5 pesen dan 11 kabupaten/kota lainnya sudah berada di atas 95 persen.
“Selanjutnya, sebanyak 34.000 warga setiap harinya memanfaatkan layanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan di Sumbar,” katanya.
Manfaat JKN KIS
Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS, diharapkan segera mendaftar. Sebab ada tiga manfaat yang bisa didapatkan masyarakat.
“Pertama bentuk perlindungan, kedua bentuk gotong royong antar sesama dan ketiga bentuk kewajiban sebagai warga negara yang baik,” katanya.
Ia menjelaskan perbedaan JKN dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Banyak yang beranggapan, kalau KIS itu bantuan yang diberikan pemerintah. Disini kita luruskan kalau JKN itu nama programnya, BPJS Kesehatan penyelenggaranya dan KIS itu nama kartunya,” tuturnya.
Peserta JKN terdiri dari dua kelompok. Pertama peserta Penerima Bantuan Upah (PBI) yang dibayarkan dari APBN dan yang kedua Non PBI. 107