SARILAMAK – Polres 50 Kota melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 54,1 kg di halaman Apel Tribrata Polres 50 Kota, dengan disaksikan oleh jajaran.Jumat (15/9/23)
Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka G warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota. pada 5 September yang lalu.
Pengakuan tersangka G mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang sedang mendekap didalam sel di nusa kambangan.
Lanjut Condrat,” pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa kambangan dan tersangka G di iming imingi dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah)
Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap G di rumahnya pada hari Selasa tanggal 5 September sekira pukul 22.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 49 paket ganja,9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja,lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja dan satu buah handphone dan simcard.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Condrat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku “Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat(2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati,penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ,” tutup Kasat Narkoba Iptu Andika.
Sementara Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres 50 kota yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.
Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.
“Kami Pemda kabupaten Lima puluh kota sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres 50 kota, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Safaruddin.
Safaruddin juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Safaruddin.
Pada akhir acara bupati Kabupaten Lima Puluh Kota menyerahkan penghargaan kepada Kapolres 50 Kota dan Personel Satresnarkoba polres 50 kota atas pengungkapan dan penangkapan Narkoba jenis Ganja sebesar 54,1 Kg tersebut. (mc)