Padang – Kota Padang merupakan daerah rawan bencana. Bencana yang mengancam yakni gempa dan tsunami. Menanggulangi bencana dan mengurangi risiko bencana, Pemko Padang segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
Sebelum dilakukan penyusunan RPB dan RPKB, Pemko Padang terlebih dahulu menggelar Workshop Sosialisasi dan Grand Desain Penyusunan RPB dan RPKB, Jumat (15/9/2023). Workshop digelar di Balaikota Padang.
“Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana,” kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar saat membuka kegiatan tersebut.
Dijelaskan Sekdako, kegiatan workshop sosialisasi yang digagas BPBD Kota Padang itu, selain sebagai sebuah kebutuhan daerah untuk mengurangi risiko bencana, sekaligus upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 sebagai salah satu layanan dasar yang harus diselenggarakan.
“Nantinya kerangka RPB dan RPKB Kota Padang tahun 2023-2027 disusun oleh tim substansi. Tujuannya tentu agar dokumen yang dihasilkan tepat guna dan tepat sasaran sesuai standar,” ungkap Andree.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang, Edrian Edward menuturkan sebelumnya Pemko Padang telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) 2023-2027. Penyusunan telah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
“KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur dan menyeluruh,” jelasnya mewakili Kalaksa BPBD Padang.
Diketahui, turunan dari KRB yang telah disusun sebelumnya yakni RPB. RPB itu menjadi “master plan” atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun ke depan.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” tutur Edrward.
Sementara, RPKB yang akan disusun nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat. RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Edrian Edward menyebut, setelah dilakukan workshop sosialiasi ini, nantinya akan digelar rapat teknis konsinyasi, serta diskusi publik. Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan. Penyusunan dokumen itu akan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur.
Workshop Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar Balaikota Padang itu diikuti oleh perwakilan dari tiap OPD di Pemko Padang. Turut hadir perwakilan dari TNI/Polri, Kogami, Basarnas, dan lainnya.(Charlie)