SIJUNJUNG – IK (46), warga Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, ditahan di Mapolres Sijunjung, Kamis (14/9/2023) siang.
Pasalnya pria paruh baya tersebut dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah berusia lima tahun di sebuah sekolah di Kecamatan Kamang Baru.
“Kejadiannya Jumat, 8 September 2023 lalu di dalam kamar mandi sebuah sekolah di mana si korban bersekolah,” ujar AKP Rolindo, Kasatreskrim Polres Sijunjung.
Perbuatan IK yang juga merupakan paman korban itu terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 13 September 2023.
Lebih lanjut AKP Rolindo menuturkan kejadian tersebut berawal ketika korban meminta pelaku untuk mengantarkan buang air kecil di kamar mandi sekolahnya.
Namun pelaku IK malah bertindak tak senonoh.
IK terancam penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun barang bukti diamankan, yaitu satu helai baju gamis lengan panjang berwarna putih. (ac)