Batusangkar – Pemkab Tanah Datar usulkan tiga Ranperda pada DPRD. Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan nota penjelasan atas Ranperda ini pada rapat paripurna DPRD Tanah Datar kemarin.
Adapun tiga ranperda tersebut yakni, Pajak dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Perda no.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri 21 anggota DPRD Forkopimda, pejabat Pemkab, camat dan wali nagari.
Eka Putra menjelaskan tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam terwujudnya suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.
“Salah satu sumber Pendapatan Keuangan Daerah yang di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Ia mengatakan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, tambah Bupati, untuk seluruh pajak dan retribusi daerah wajib di susun dalam satu Peraturan Daerah yang di tetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Bupati menjelaskan tentang Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” jelasnya.
Terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Air Minum Tanah Datar, Eka Putra katakan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada Perumda harus di atur dalam peraturan daerah.
Untuk itu, lanjut Bupati, dalam rangka pemenuhan modal dasar Perumda agar dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum Perumda kabupaten Tanah Datar yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah. (ydi)