JAKARTA – Perum Bulog menyatakan akan merugi sebesar Rp39 miliar karena Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam tidak dibayar oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan penyaluran CBP untuk bantuan bencana alam tidak diiringi oleh regulasi pencairan dana yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
“Hampir Rp39 miliar beras yang sudah kita salurkan ke Sulawesi Tengah kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak akan dibayar kalau Kementerian Sosial tidak membuat Permensos,” kata Tri pada diskusi yang digelar oleh CIPS di Jakarta, Jumat (29/11).
Ada pun kewajiban untuk menyalurkan CBP ini diatur dalam Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
Berdasarkan data Bulog, total CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam sejak 1 Januari hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton atau setara Rp39 miliar, dengan asumsi harga beras rata-rata Rp9.000 per kilogram.
Namun Kementerian Keuangan belum melakukan pencairan dana penggantian lantaran tidak adanya regulasi pendukung dari Kementerian Sosial.
Payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) diperlukan sebagai regulasi turunan dari Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program Pemerintah. Tapi dari sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah,” kata Tri.
Bulog berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ant/mat)