PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang cara melakukan pengecekan apakah namamu masuk dalam daftar BI Checking.
Bagi kamu yang pinjamannya sering ditolak oleh pihak Bank, kamu bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah namamu masuk dalam daftar buruk BI checking.
Dilansir dari berbagai sumber, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dimana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Baca juga: Tabel Pinjaman KUR Bank BRI Rp1 Juta sampai Rp100 Juta, Segini Angsurannya Setiap Bulan
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.
Seluruh data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Tapi, saat ini untuk SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Dilansir dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.