AROSUKA – Dua kelompok pecandu pekat (penyakit masyarakat) terdiri dari delapan orang pemain judi jenis koa dan remi, berikut seorang pemilik kedai yang menyediakan wahana judi di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (30/11) malam di tangkap jajaran Reskrim Polres Solok.
Penggerebekan kedai milik AF (23) itu dilakukan petugas di bawah komando Ipda Gayuh Agrisukma pada pukul 22.00 Wib saat delapan warga setempat, tengah berjudi pada dua meja berbeda permainan.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad, Minggu (1/12) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi .
Berangkat dengan informasi tersebut, tim opsional Satreskrim Polres Solok dipimpin Ipda Gayuh Agrisukma bersama Aiptu TJ. Siringo Ringo, Bripka Tigor Sijabat, Briptu Ade, Briptu Ryan, Briptu Aswandi P dan Bripda Ari Hidayat melakukan penguntaian ke lokasi.
Tepat pada pukul 22.00 Wib anggota Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sebanyak 9 orang, termasuk pemilik warung. Barang bukti berupa uang, serta kertas yang dipergunakan untuk melakukan permainan judi jenis kartu ceki/koa dan kartu remi, juga diamankan, termasuk uang yang digunakan sebagai taruhan sejumlah Rp151.000.
“Para pelaku kita bawa ke Polres Solok untuk di proses lebih jauh seauai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Denny Akhmad.
Mirisnya, dua dari sembilan tersangka pelaku judi yang diamankan tersebut telah memasuki usia senja. Mereka adalah Kr (70), Cp (46), Dn (40) dan Dn (31), mereka merupakan pelaku judi kartu remi. Kemudian pelaku judi koa adalah Sb (42), Rf (55), Az dan At (64). Sedangkan AF merupakan pemilik warung. “Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 303 jo 303 KUHP tentang judi dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan,” ujar Denny Akhmad. (rusmel)