PADANG – Khawatir pada nasib Bank Nagari, Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Bank Nagari datangi DPRD Sumbar, Jumat (6/10). Mereka menuntut pembentukan panitia seleksi (Pansel) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari dilaksanakan dengan terbuka dan tak dipolitisasi. Selain juga meminta DPRD untuk perketat pengawasan.
Kekhawatiran KMP dikarenakan saat ini sedang dimulai suksesi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Nagari periode 2024-2028. Selain itu akan digelar pula RUPS Bank Nagari pada 11 Oktober mendatang dengan agenda tunggal pembentukan pansel Dewan Komisaris/Dewan Direksi.
KMP menganggap aneh pansel yang awalnya tujuh diperbanyak menjadi 11 orang. Selain itu mereka menaruh kekhawatiran karena pansel justru dibentuk pasca pelantikan sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah.
“Ini ada apa? Kenapa harus menunggu PJ dulu, kenapa tak dilakukan saat bupati/walikota defenitif yang menjabat,” ujar Hasnul dari KMP.
KMP menilai seharusnya pelaksanaan pembentukan pansel dan RUPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi BUMD.
Hasnul mengatakan Bank Nagari bukanlah lembaga politik sehingga tak boleh dipolitisasi. Apalagi bank merupakan lembaga keuangan yang berkembang dengan pondasi kepercayaan nasabah.
“Di Sumbar, BUMD yang sehat dan bisa bertelur emas itu saat ini hanya Bank Nagari. Jangan pula bank ini diganggu dan akhirnya rusak,” katanya lagi.
Ia menilai sejauh ini Bank Nagari memiliki performa yang baik. Salah satu buktinya adalah dengan menerima penghargaan di masa ekonomi sulit karena pandemi covid 19 lalu.
“Hal terpenting lagi, pemerintah daerah tidak boleh seenaknya terkait bank nagari. Lakukanlah semua hal sesuai aturan. Pemerintah bukan pemegang saham terbesar di Bank Nagari, hanya 32 persen. Pemegang saham terbesar adalah masyarakat Sumbar,” tegasnya lagi.
Pada kesempatan itu, KMP menyerahkan surat resmi. Di dalam surat yang ditandatangani Ketua KMP Bank Nagari, Marlis disampaikan sejumlah hal.
Pertama, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari untuk memilih tim pansel yang terdiri dari orang-orang berkompeten di bidang perbankan dan tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Kedua, meminta pemegang saham seri A untuk melakukan pembentukan atau seleksi tim pansel secara terbuka dan transparan.