Dinas PU-PR Pasbar Gelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Simpang Empat

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasaman Barat, Endang Rirpinta, Sekretaris Dinas PU-PR, Mirza Refi juga sebagai PLH Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR, Staf Hali, Armen, saat mengikuti acara di Aula kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (10/10).

 

SIMPANG EMPAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) gelar acara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) rencana detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Simpang Empat di aula kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (10/10).

“KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis ,” Kata Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi diwakili PLT. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasaman Barat, Endang Rirpinta,SH di dampingi Sekretaris Dinas PU-PR, Mirza Refi juga sebagai PLH Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR.

Dikatakan, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya.

Selain itu lanjutnya, agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan, sesuai amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15 ayat 1 mengatakan pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Dipertegas lagi pada pasal 1 ayat 19 untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS,” katanya

Kegiatan konsultasi publik 1 yang berlangsung katanya, KLHS, RDTR Simpang Empat dilaksanakan sesuai amanat yang tertuang dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no. P.69/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/ 12/2017, tentang pelaksanaan peraturan pemerintahan, nomor 46 tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan kajian Lingkungan hidup strategis.

“Pada dasarnya penyusunan kajian lingkungan hidup strategis ini sangatlah perlu terhadap rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Simpang Empek ini, yang di pandang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko terhadap lingkungan hidup agar tersedianya rencana yang dapat mengarahkan perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan sehingga terwujud peningkatan kualitas lingkungan yang aman, sehat dan lancar pada masa yang akan datang,” katanya

Untuk itu lanjutnya, diharapkan pada peserta yang hadir pada acara yang berlangsung dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen KLHS dan RDTR Simpang Empat menjadi lebih sempurna.

“Dengan kebersamaan dan menerima saran-saran kita semuanya untuk mengkaji dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat kita minimalisir,” katanya

Semantara itu, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten kota, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah.

Untuk Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten kota yang perlu disusun RDTR nya.