PADANG – Lima Fraksi DPRD Sumbar menggelar konferensi pers dan menyatakan tak pernah DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. DPRD hanya meminta penundaan karena persyaratan yang diatur pemerintah pusat belum terpenuhi.
“Jadi kami ingin meluruskan kabar yang tersiar tentang DPRD menolak konversi Bank Nagari Syariah. Itu tidak benar. Karena persyaratan sesuai aturan perundang-undangan belum terpenuhi, jadi DPRD minta penundaan. Tidak pernah ada penolakan,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung saat konferensi pers tersebut, Selasa (10/10) di gedung DPRD.
Lima fraksi yang melaksanakan konferensi pers tersebut yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB. Total di DPRD Sumbar ada tujuh fraksi, dua lainnya yang tidak ikut serta yakni, PKS dan fraksi gabungan PPP-Nasdem.
Ali Tanjung memaparkan, DPRD Sumbar bertugas menyusun peraturan daerah (perda) terkait konversi tersebut. Namun secara resmi kelembagaan, DPRD telah menyatakan meminta penundaan pembahasan karena persyaratan untuk konversi belum terpenuhi. Yakni persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Surat resmi terkait penundaan itu telah disampaikan atas nama pimpinan DPRD Sumbar pada gubernur,” kata Ali Tanjung.
Surat tersebut bernomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi perseroda.
Ia memaparkan, adapun persyaratan yang belum dipenuhi salah satunya yakni sebelum Bank Nagari dikonversikan ke Bank Syariah haruslah memenuhi persyaratan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 pasal 139.
“Di dalam kedua aturan itu mensyaratkan, pemegang saham Bank Nagari itu harus 51 persen. Saat ini pemegang saham terbesar itu adalah Pemprov Sumbar dan sahamnya baru 32 persen, belum sampao 51 persen. Jadi sangat jelas belum memenuhi syarat. Sangat perlu ditunda,” tegas Ali Tanjung.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat menyayangkan adanya upaya menyalahkan DPRD sebagai salah satu lembaga yang menjadi penyebab Bank Nagari belum dikonversi sebagai bank syariah.
“Yang menjadi penyebab belum dikonversi itu adalah syarat perundang-undangan belum terpenuhi. Ibarat pasangan mau menikah, klo syarat nikah belum terpenuhi, mana bisa dibilang sah. Ini jelas. Jadi berhentilah disebar-sebarkan ke tengah masyarakat informasi yang tidak benar,” tegas Hidayat.
Ia menegaskan pembuatan perda tak boleh asal-asalan. Setelah dibuat akan dievaluasi Kemendagri. Nanti jika tidak disetujui kemendagri karena persyaratan konversi belum dipenuhi, perda menjadi tak bisa digunakan. Sementara dana yang diperlukan untuk menyusun perda tidak sedikit, yang berasal dari kantong masyarakat dan sehsrusnya bisa dimanfaatkan terebih dahulu untuk kebutuhan lain.
Ia mengatakan tidak habis pikir mengapa gubernur bersikeras mengkonversi Bank Nagari menjadi Syariah. Sementara syarat saja belum terpenuhi. Ditambah lagi, performa Bank Nagari saat ini sangat baik.