Agam- Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara jajaran Polres Agam, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Jorong Cacang Randah Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam pada Senin 9 Oktober 2023 .
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol emas seberat 31,5 gram dan uang tunai Rp 11.205.000 dengan cara mencongkel dan merusak pintu lemari pakaian milik korban.
Berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Tenggiri, yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, akirnya pelaku bisa diamankan.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy menyampaikan, pelaku berinisial FSH (30) warga Cacang. FSH sempat melarikan diri ke Pekanbaru setelah menjalankan aksinya.”Namun tetap bisa kita tangkap di Simpang Kualu Pekanbaru – Riau pada selasa 10 Oktober 2023,” katanya.
Untuk saat ini, Pelaku FSH sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Mutiara lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
” Untuk FSH akan kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ulas Iptu Nofriandy.
Lebih lanjut Iptu Nofriandy juga menyampaikan, personel Polsek Tanjung akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mudah mudahan dengan gerak cepat dalam menanggapi laporan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dengan pelayanan. (ms)