TUA PEJAT – Merasa belum maksimal dalam pengelolalan keterbukaan informasi publik Dinas Kominfo Kab. Kepulauan Mentawai kembali mengundang Komisi Informasi Sumatera Barat untuk melakukan supervisi terhadap PPID Kab Kepulauan Mentawai melalui surat 150.12/167/Diskominfo tertanggal 2 oktober 2023.
Bertempat di ruang pertemuan Diskominfo Kab Kepulauan Mentawai, Kamis (5/10/2023) dilaksanakan pembahasan terkait persoalan persoalan yang menjadi kendala dalam pengembangan PPID Kab. Kepulauan Mentawai.
“Saya merasa berhutang belum bisa memaksimalkan peran PPID ini semenjak kegiatan peningkatan kapasitas PPID se Kab Kepulauan Mentawai tahun yang lalu,” buka Kadis Kominfo Kab Mentawai Heri Robertus S.Kom, M.Kom sambil tersenyum.
“Secara SK, struktur dan personil kita sudah buat dari setiap OPD yang ada, tapi data ,SOP dan DIP memang belum,” ulas Heri.
Kendala jaringan juga menjadi persoalan yang urgen di Mentawai, terkait dengan digitalisasi informasi.
“Disamping masih banyak blank spoot di daerah daerah, juga kapasitas signal di tua pejat sendiri yang kadang masih lemot,” keluhnya.
Wakil Ketua KI Sumbar yang hadir pada kegiatan ini, Arif Yumardi didampingi asisten ahli Anggi Pratama memberikan masukan terkait pentingnya peran PPID secara optimal.
“Regulasi, SOP dan klasifikasi informasi merupakan piranti penting yang mesti di maksimalkan oleh PPID,” papar Arif.
“Karna dengan PPID yang baik, masyarakat akan mudah dapat akses terhadap apa yang dilaksanakan pemerintah demi kesejahteraan mereka serta jadi meningkatnya peran kontrol masyarakat terhadap kerja pemerintah,” tutup Arif. (*)