Hukum  

Polres Pasaman Tangkap Enam Tersangka, 72 Kg Ganja Diamankan

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Puluhan kilo ganja diamankan Polres Pasaman. Barang bukti yang diamankan mencapai 72 kilo ganja dari dua penangkan, Sabtu (30/12) dan Minggu (1/12) dini hari.

“Kemarin malam kita amankan semua barang bukti itu. Semuanya dari dua penangkapan berbeda dengan enam tersangka yang berhasil diamankan dan satu DPO,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Minggu (1/12).

Diakui Kapolres, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka masih remaja, HF(17) pelajar kelas III SMA asal Kota Pariaman yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan- Bukittinggi tepatnya di Depan SPBU Pertamina Pertanian Rao, Jorong Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.

“Dari tangan tersangka diamankan BB berupa 21 Kilogram Ganja kering siap edar. Naasnya, ada tersangka yang kabur, inisialnya BTP. Ia kabur ke areal belakang SPBU saat dihadang petugas. BTP ini sudah kami jadikan DPO,” kata Kapolres Hendri Yahya.

Usai diamankan, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Minggu (1/12), sebanyak 51 kilogram ganja kembali diamankan. Tidak saja itu, lima orang tersangka lainnya juga diringkus.

“Lima tersangka ini BAA (34), dan DW (37) warga Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Kemudian RD (26) warga Palembang, DS (31) dan DE (23) warga Simpang Tigo Bedeng Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat,” terang AKBP Hendri.

Dari pengakuan semua tersangka, barang haram ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Selain itu kami juga mengamankan Avanza BA 1920 SE dan Honda Brio Silver BA 1032 SF,” tukas Kapolres. (yolan)