PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai pembahasan tentang ranperda perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) yang diajukan melalui usulan perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan, baik penggabungan atau pemisahan OPD dipertanyakan efektif dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Terkait pembahasan tersebut, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/10/2023).
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui H. M. Nurnas sebagai juru bicara meminta gubernur memberikan penjelasan terkait beberapa perubahan tersebut.
Nurnas mempertanyakan mengapa Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dilebur, sementara diketahui OPD tersebut merupakan pelaksana dalam penelitian dan pengembangan untuk membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan inovasi daerah.
Dia menegaskan, Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Barat sejak dari awal pembentukan sangat mendukung dijadikannya Balitbang dikeluarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang diawali dengan OPD tipe C kemudian direvisi melalui Perda menjadi tipe B.
Seiring berjalannya waktu, lahirnya Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, gubernur pernah meminta rekomendasi pembentukan BRIDA kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“BRIN memberikan pertimbangan salah satunya Pemprov Sumatera Barat dapat membentuk BRIDA akan tetapi melalui revisi Perda SOTK yang disampaikan, Balitbang dilebur. Sekali lagi fraksi Demokrat meminta kejelasan yang konkrit mengapa dilebur, di mana sembilan provinsi sudah membentuk BRIDA, dan lima provinsi dalam proses pembentukan,” ungkap Nurnas.
Selain mengenai Balitbang dan BRIDA, Nurnas juga mengungkit rencana perombakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurutnya, nomenklatur OPD tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016.
Namun mengapa pula harus dirombak, bidang perindustrian digabung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bidang perdagangan digabung ke koperasi UKM.
Berikutnya terkait Dinas Pangan, merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mengapa harus digabung ke dinas lain.