LUBUK BASUNG – Pemerintahan yang bersih atau clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, harus didukung oleh sistem administrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel dan transparan.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah maupun pemerintah nagari, harus melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, “kata Wakil Bupati Trinda Farhan pada Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Agam tentang Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (2/12).
Sesuai UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi, komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.
Begitu juga dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip mempunyai peranan sebagai alat utama ingatan organisasi, bahan atau alat pembuktian, bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, barometer kegiatan suatu organisasi. Mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip, serta bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Agam sebelumnya telah memiliki payung hukum yaitu, Perda Kabupaten Agam nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang penyusunannya dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
Namun dengan dikeluarkannya UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai pengganti UU Nomor 7 tahun 1971, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut.
“Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan disesuaikan kembali seperti, tujuan penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan,” katanya. (mursyidi)