Hukum  

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sungai Rumbai

Ilustrasi. (sisidunia)

PULAU PUNJUNG – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Sungai Rumbai, menciduk warga Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, HM (35) lantaran tersandung tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu (30/11) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di pasar Blok B Nagari Koto Ranah. Dari tangan tersangka diamankan Honda Beat AE 3631 GB merah ,” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kaposek Sungai Rumbai, Kompol Eryanto kepada topsatu.com, Senin (2/12).

Katanya, untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memanggil saksi dan korban yakni, Tejo (30) dan Agus (30) serta Suparman ( 55) selaku korban.

” Kerugian dalam tindak kejatahan ini senilai Rp4 juta. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” katanya.

Kapolres berharap kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing- masing, dan menjaga barang- barang miliki pribadi. (ron)