PADANG – Setelah jadi daftar pencarian orang (DPO), Amd (56), ditangkap anggota Reskrim Polresta Padang, Sabtu (30/11) di kawasan Sungai Penuh, Jambi. Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, didampingi Wakapolres, AKBP Haris Hadis dan Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna, Senin (2/11) mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban di bawah umur sebanyak empat kali.
“Perbuatan itu dilakukannya di semak-semak dan korban diimingi-imingi dengan uang, “ujar Yulmar, saat ekspos kasus.
Awalnya perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Agustus 2018 dan setiap melakukan aksinya korban dikasih uang dan diancam agar tidak memberitahukan pada orang lain. Setiap mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp20 ribu hingga Rp30 ribu.
Akibat perbuatan nelayan itu, korban menderita kanker rektum stadium 4 dan tengah berada di Jakarta untuk pengobatan.
“Kita prihatin, peran aktif tokoh masyarakat dan adat diperlukan agar kasus serupa dapat dicegah,” ujar Yulmar.
Tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76, Pasal 81, Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (guspa/arief)