PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 25 saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa di Dinas Pendidikan Sumbar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, dalam keterangan persnya, Senin (16/10).
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa ini yaitu dari pihak KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, dan rekanan.
“Terhadap seluruh kegiatan pengadaan, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021 ini naik ke tahap penyidikan sejak 12 September lalu.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,6 miliar ini penyidikan dilakukan Kejati Sumbar di empat kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa di sektor kemaritiman (pagu anggaran Rp.1,6 miliar), SMK otomotif (pagu anggaran Rp.4,4 miliar, SMK tanaman pangan dan holtikultura (pagu anggaran Rp.4,8 miliar, dan SMK sektor pariwisata (pagu anggaran Rp.7,26 miliar). (Wy)